Selasa, Oktober 09, 2012

CARA PEMBUATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian )


Bagi teman-temen semua yang belum atau yang ada rencana ingin buat SKCK, ane mau bagi-bagi informasi cara pembuatan SKCK ciapa tau berguna dan sedikit membantu.
Yang harus temen-temen lakukan pertama kali adalah meminta surat keterangan pembuatan SKCK ke RT lalu minta tandatangan ke kapala Dusun (bagi yang hidupnya di dusun lho ya..). Jika teman-teman hidupnya  di perkotaan cukup sampai ke RW saja karena emang ga ada kepala dusun dan ingat ga perlu minta tandantangan sampe ke HANSIP.  Ga penting juga tau..!

Ø  Persiapan Berkas.
Yang paling utama persiapkan dulu berkas yang akan dibutuhkan untuk membuat SKCK. Berkasnya yang harus ente persiapakan kurang lenih seperti ini ;
1.      Fotocop KTP 1 lembar.
2.      Fotocopy KK (kartu Keluarga) 1 lembar.
3.      Fotocopy AKTA kelahiran 1 lembar.
4.      Foto ukuran 4x6 dengan background warna merah 8 lembar.

Setelah berkas-berkas diatas sudah teman-teman persiapkan lalu langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor Kepala Desa atau Kelurahan. Sesampainya disana tunjukkan surat pengantar dari RT tadi untuk diolah datanya oleh pegawai kelurahan dan jangan lupa bilang kalau tujuannya untuk pembuatan SKCK bukan untuk pembuatan MCK (he..he..he.. ga nyambung yak). Nantinya surat pengantar dari RT akan diganti  dari pihak kelurahan.
Biasanya orang kelurahan akan menanyakan tujuan pembuatan SKCK , dan biasanya kebanyakan orang membuat SKCK untuk persyaratan lamaran kerja atau pendaftaran sekolah. Yach.. terserah entelah mau buat apa.. suka-suka entelah.
Untuk biaya administrasinya di kelurahan kalau ditempat ane hanya dipungut biaya Rp 10.000,- tapi itu juga tergantung kebijaksanaan masing-masing kelurahan. Kalau aparatur kelurahannya pada mato duitan ya jangan harap hanya dipungut 10 ribu mungkin bisa lebih. Yang tabah ya gan..!

Setelah urusan dikelurahan selesai maka langkah selanjutnya teman-teman meneruskan perjalanan ke kantor kecamatan. Dikantor kecamatan cukup minta tandatangan dari bapak/ibu camat yang sedang menjabat saat itu. Klo dikantor ini gratis alias free (itu kalau ditempat ane lho) kalau ditempat ente ya lain lubuk lain ikannya, lain ladang lain belalangnya..!

Nah setelah urusan minta tandatangan and cap stempel kelar di kacamatan maka teman-teman harus meneruskan perjalan ke kantor POLSEK ( Polisi Sektor).  Disini teman-teman diminta menyerahkan 1 lembar fotokopy KK (Kartu keluarga), 1 lembar  fotokopy AKTA kelahiran dan fas photo  ukuran 4x6 3 buah dengan background warna merah. Dan temen-temen harus ngeluarin jatah preman sebesar Rp 10.000,- (maksud ane biaya administrasi). Dipolsek ini surat pengantar teman-teman nantinya akan diganti dengan surat pengantar dari polsek setempat, lalu dirujuk untuk menyelesaikan sampai ke kantor polres kabupaten.
Sekarang saya akan ceritakan proses yang ada di polres. Untuk langkah pertama teman-teman harus ke bagian sidik jari dulu untuk diambil sidik jari teman-teman. Di bagian sidik jari ini akan diminta surat pengantar dari polsek yang teman bawa sekaligus menyerahkan foto 2 buah. Setelah teman-teman mengisi form sidik jari dan diminta untu cap 10 jari jangan lupa ente harus kluarin kocek 10 ribu untuk biaya administrasi. Nah.. setelah urusan dibagian sidik jari udah kelar makan lanjut ke bagian pembuatan SKCK. Oya.. kenapa teman-teman harus sidik jari dulu..? katanya sidik jari ini seumur hidup, dan hanya satu kali, jadi kalau teman-teman mau perpanjang atau membuat SKCK lagi ga perlu untuk sidik jari begitong..
Untuk pembuatan SKCK ente harus kasih fas photo ukuran 4x6 3 buah lagi dan biaya administrasi lagi Rp 10.000,-. Nah disinilah finalynya pembuatan SKCK, setelah berkas-berkas ente lengkap maka tinggal tunggu 10-15 menit maka SKCK teman-teman diproses dan jadi. Kalu udah jadi maka teman-teman  sekalian minta dilegalisir yang sebelumnya difotocopy dululah.

Dan akhirnya SIM..SALABIM…ABRA-KADABRA… (mohon dibantu ya…prok..prok..)
Inilah wujud dari SKCK itu…;




by boimprasetyo

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Sankyu gan!

Anonim mengatakan...

Mkasiih Om, atas informasi ente lumayan membantuu !!

Anonim mengatakan...

Nice info, thanks to you man !

Expo Lowongan Kerja mengatakan...

Makasih bgt bro info nya, sangat bermanfaat buat saya. hehe
Jangan Lupa mampir ke blog EXPO Lowongan Kerja Terbaru ane ya Lowongan Kerja BUMN