Kebijakan Himpunan Bank Negara (Himbara) mengenakan biaya untuk cek saldo, tarik tunai dan transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) berjaringan Link, sebenarnya dibolehkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sejak tahun 2015, penyelenggara layanan pembayaran/ payment service dalam hal ini bank diperbolehkan untuk menetapkan tarif antar bank (switching cost). dalam tahun 2019 yang lalu Bank Indonesia kembali mengeluarkan PBI dengan membentuk Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang tujuannya mengurangi biaya transaksi transfer antara Bank Himbara.
Namun terhitung per 1 Juni 2021, Himbara
akan menetapan peraturan dikenai biaya ketika bertransaksi di ATM berlogo Link, nampaknya akan bertentangan dengan
sistim GPN, akan tetapi sebenarnya tidak demikian. Kebijakan baru ini merupakan
perwujudan dari revolusi industri perbankan yang tadinya sebagai perantara
keuangan (financial intermediary),
sekarang lambat laun berubah fungsi menjadi layanan pembayaran (financial services).
Hal ini disampaikan pengamat keuangan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Kushdianto Setiawan. menurut Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis UGM ini, “Saat ini konsumen ketika berhubungan dengan bank, motivasinya tidak lagi menyimpan uang di bank untuk mendapatkan bunga, tapi agar mendapatkan layanan.”
Menurutnya, himbara yang semula
menggratiskan transaksi di ATM berjaringan Link, terhitung per satu Juni besok
dikenai biaya, tujuannya mengedukasi nasabah untuk mengoptimalkan layanan
digital banking. “ Saat ini bertransaksi atau transfer antar bank dengan
teknologi layanan mobil banking atau internet banking lebih murah biayanya,
dibandingkan transfer langsung datang ke bank atau lewat ATM.” katanya.
Bank yang tergabung dalam himbara
telah banyak berinvestasi di platform digital, sehingga menghendaki nasabahnya
untuk beralih menggunakan transaksi digital seperti pemanfaat mobile banking ataupun produk e-money dari bank plat merah. “ Dalam beberapa waktu terakhir bank-bank yang
tergabung dalam himbara mengganti platform digitalnya, artinya investasi mereka
harus segera dipakai oleh konsumennya, sehingga mengenakan biaya untuk
transaksi ATM, bagian dari mengedukasi pasar agar beralih ke layanan digital.”
tukasnya.
Arahnya ke depan, dalam industry keuangan penggunaan transaksi digital baik produk dari bank ataupun Financial Technology (Fintech) akan lebih sering digunakan dari pada transaksi tunai. Hal ini sesuai permintaan pasar dimana saat ini berbagai sistim pembayaran sudah familiar menggunakan produk fintech ataupun e-money dari bank. Untuk itu, bank maupun fintech berlomba-lomba untuk memperbaiki sistim dan keamanan produk tarnsaksi digitalnya dengan memberikan kelangkapan fitur untuk memermudah penyimpanan atau pembayaran keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar