Agar terhindar dari jeratan dan jebakan investasi bodong serta pinjaman online ( pinjol illegal ) masyarakat dihimbau untuk menerapkan Dua L, yaitu legal dan logis. Jika ada penawaran investasi dipersilahkan melakukan pengecekan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi tersebut ke Otoritas Jasa Keuangangan ( OJK ).
Selanjutnya lakukan analisa logis,
artinya tela’ah lebih dulu apakah penawaran yang diajukan rasional masuk akal
atau tidak. Ada empat tips agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang
menyengsarakan nasabahnya itu diantaranya, pinjam pada fintech yang legal dan
terdaftar di OJK. Pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar, jangan
meminjam untuk menutup hutang lama atau istilahnya gali lobang tutup lobang.
Meminjam lah dana untuk kegiatan
produktif mendorong perekonomian keluarga jangan untuk kebutuhan konsumtif dan
pahami betul-betul resiko yang akan dibebankan ketika sudah meminjam melalui
pinjol.
Masyarakat untuk tidak tergiur dengan
sejumlah dana yang tiba-tiba masuk ke rekening pribadi. Jika terjadi demikian,
pemilik rekening wajib melakukan konfirmasi ke bank untuk mengetahui pihak mana
yang telah melakukan transfer dana misterius tersebut.
Selain itu, perlu waspada dengan
penawaran yang dibarengi kemudahan persyaratan memberikan pinjaman melalui
pesan singkat ( sms ) dan itu dipastikan dari pinjol ilegal. Jika mendapatkan
tawaran pinjaman dari fintech pinjol maka disarankan untuk melakukan pengecekan
ke website resmi OJK. Jika pinjol yang menawarkan pinjaman tidak terdaftar di OJK,
maka sudah dipastikan merupakan Fintech Peer To Peer Lending Illegal.
Data terbaru per Mei 2021 financial technology atau pinjaman online yang terdftar di OJK sebanyak 131 di seluruh Indonesia. Sementara itu, melalui satgas waspada investasi hingga saat ini sudah menutup tiga ribu kegiatan pinjol yang sifatnya ilegal.
by boimprasetyo ( memerdekakan kreativitas jauh di luar ambang batas )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar